Prosedure kedatangan penumpang
Dibandingkan dengan procedure keberangkatan penumpang, procedure kedatangan penumpang lebih singkat dan sederhana. Namun demikian, persiapan dan pelayanan terhadap kedatangan penumpang tidak boleh berkurang atau sekedarnya, tetapi harus diberikan layanan prima.
Petugas dibagian kedatangan pesawat / penumpang haruslah mengetahui jam – jam kedatangan pesawat ( estimated time arrival ), sehingga mereka bisa mempersiapkan diri. Para petugas harus mengetahui apakah ada penumpang yang transit, transfer, dan yang turun di kota tersebut. Baca juga mengenal ground handling
Penumpang yang transit akan diberikan transfer card. Penumpang yang transfer akan segera dibantu sehubungan dengan tempat duduk, bagasi, dsb. Bagi penumpang yang turun di kota tersebut akan dibimbing ke bagian imigrasi untuk pemeriksaan passport dan visa, lalu ke tempat pengambilan bagasi.
Kalau urusan bagasi sudah selesai, para penumpang dipersilahkan menuju ke pemeriksaam pabean ( jalur hijau dan jalur merah) , lalu keluar bandara. Bila ada bagasi yang belum ketemu atau hilang atau mungkin ada yang rusak, penumpang tersebut akan diajak ke bagian lost and found.
Dari uraian tersebut di atas jelas tergambar bahwa kegiatan kedatangan penumpang lebih singkat dan simple yaitu lebih tertuju kepada mendampingi dan memberikan petunjuk dan informasi kepada para penumpang ketika tiba / mendarat di bandara serta di mana tempat pengambilan bagasi penumpang ( baggae claim area ).
Selanjutnya mengenai passenger handling, kiranya kita perlu mengetahui karakteristik dan bagaimana perlakuan terhadap mereka. Sebagaimana kita ketahui bahwa penumpang adalah seseorang yang menggunakan jasa angkutan udara dengan membayar sejumlah uang untuk maksud tersebut dan kepadanya diberikan tanda bukti berupa tiket yang sah, diluar pilot dan awak cabin. Kewajiban perusahaan penerbangan adalah mengangkut dan melayani penumpang tersebut sesuai kontrak atau perjanjian ( berupa tiket ) dengan sebaik – baiknya.
Secara umum, penumpang dapat di kategorikan menjadi tiga jenis, yaitu penumpang biasa, penumpang khusus, dan penumpang bermasalah. Dalam praktiknya tergantung bagaimana airlines memperlakukan para penumpang sesuai dengan kondisi dan kebijakan airlines tersebut. Sebagai standarisasi pelayanan penumpang, maka airlines dituntut untuk senantiasa meningkatkan pelayanan yang optimal kepada para penumpangnya
PENUMPANG BIASA
PENGELOMPOKAN PENUMPANG KHUSUS
PENUMPANG
PENUMPANG
PENUMPANG BERMASALAH
SPECIAL PASSENGER :- VIP & CIP
– INF&CHD
– UMNR
– WCHR
– STCR
– PGNT
– BND
– FATMAN
– POOLING
– FAMILY + GROUP
– RELIGIOUS.
– INF&CHD
– UMNR
– WCHR
– STCR
– PGNT
– BND
– FATMAN
– POOLING
– FAMILY + GROUP
– RELIGIOUS.
Penumpang dikategorikan sebagai special passenger karena kondisi fisik – mentalnya, status sosial – ekonominya, kedudukan nya, jabatanya, pengaruhnya ; karena latar belakang penumpang yang bersangkutan atau karena perusahaan penerbangan menganggap penumpang tersebut perlu pelayanan atau penanganan secara khusus.
Yang termasuk special passenger tersebut antara lain sebagai berikut :
VIP ( very Important person ) adalah penumpang yang kedudukannya atau jabatannya dalam suatu pemerintahan menyebabkan penumpang tersebut harus mendapat penaganan khusus ( dalam hal ini prioritas/istimewa ). Contohnya : kepala pemerintah, kepala negara, raja, ratu, perdama menteri dll yang sejenisnya. Penumpang VIP beserta rombongan harus mendapat duduk di barisan paling depan. Mereka boarding belakangan ( setelah penumpang yang lain sudah naik ) dan ditempat tujuan turun terlebih dahulu. Penyelesaian VIP hendaknya dilakukan dengan kerja sama yang baik antara pihak protokoler dengan pihak ground staff. Penanganan harus dilakukan dengan teliti dan penuh dengan perhatian , jangan sampai hal buruk terjadi.
CIP ( commercial important person ) adalah pejabat penting dalam
suatu perusahaan besar dan terkenal seperti direktur utama atau para
direksi lainnya. Ia perlu pelayana khusus karena ia selalu naik dengan
kelas utama.
INFANT&CHD, INF ( bayi ) ialah sejak lahir sampai dengan 2 tahun atau 24 bulan. Tempat duduk bayi biasanya satu kursi dengan ibunya dan pembayaran ticket pesawat 10 % dari tarif normal. Lewat dari 2 tahun sampai dengan 10 tahun dikategorikan penumpang anak – anak ( CHD ).
Ketentuan ini belaku untuk penerbangan domestic. Sementara untuk
penerbnagan internasional, ketentuannya adalah berusia antara 2 – 12
tahun. Penumpang anak – anak mendapat kursi dengan membayar tiket
sebesar 50% dari tariff normal penumpang dewasa. Seorang anak yang genap
berusia 12 tahun pada hari keberangkatan, dikenakan biaya penuh sesuai
dengan tariff penumpang dewasa.
Ukuran usia tersebut berdasarkan pada
data autentik tanggal lahir anak tersebut yang tercantum di dalam
passport. Bayi yang berumur antara 3 – 12 bulan bila naik pesawat harus
disertai orang tuanya / orang dewasa dan dengan surat keterangan dokter
yang merawat dengan diketahui oleh dokter perusahaan penerbangan /
ground handling company. Bayi berumur 1 – 2 tahun dapat diangkut sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Bagi bayi yang berumur 9 bulan dapat
menggunakan keranjang baby basket. Untuk pemakaian baby cottage atau
baby cradle penumpang dapat mengajukannya pada saat reservasi. Tersedia
atau tidaknya baby cradle tergantung pada persediaan di dalam pesawat
yang bersangkutan yang dibatasi sampai dengan maksimal 3 buah. Makanan
khusus bayi pun dapat diberikan melalui procedure pemesanan di muka (
reservasi ).
UMNR ( unaccompanied minor ) adalah anak kecil yang naik pesawat
tanpa didampingi atau pergi sendirian. Pembatasan umur antara 7 samapai
12 tahun. Untuk anak yang berumur dibawah 7 tahun harus didampingi. Ada
dua sistim penanganan untuk UKM yaitu jasa pengawalan dan jasa
pendampingan.
Yang memakai jasa pengawalan dan jasa pendampingan akan
dikenakan biaya sebesar tariff dewasa, dengan perhitungan berikut. UM
membayar 50% dari tariff dewasa sekali jalan dan cabin crew sebagai
pengawal memperoleh tariff industrial discount sebesar 25% dan tariff
pergi – pulang.
Hal – hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan penumpang anak – anak yang terbang sendiri adalah sebagai berikut :
- Harus ada pemesanan tempat terlebih dahulu ( confirmed booking )
- Mebgisi form of indemnity yang ditandatangani oleh orang tua yang bersangkutan
- Adanya keterangan jaminan bahwa anak tersebut ditempat tujuan akan ada yang menjemputnya
- Anak harus dalam keadaan sehat fisik dan mental ( UM yang bisu dan tuli, terbelakang mental, sebaiknya tidak diterima )
- Di bandara keberangkatan, orang tua atau pengantarnya harus menyelesaikan procedure check – in, menyerahkan kelengkapan formalitas, dan menandatangani serah terima pengawasan kepada petugas pasasi. Orang tua atau pengantarnya tidak diizinkan meninggalkan bandara sebelum pesawat berangkat.
- Pada saat boarding, petugas pasasi menyerahkan pengawasan kepada purser atau cabin crew yang bertugas dalam penerbangan.
- Selama penerbangan berlangsung, tugas pengawasan dapat dilakukan oleh cabin crew yang bertugas
- Dibandara tujuan, cabin crew menyerahkan pengawasan YM kepada petugas pasasi yang akan mengurus penyelesaian formalitas anak meleui CIQ
- Setelah melalui proses penyelesaian formalitas, petugas pasasi melaksanakan serah terima tanggung jawab kepada pihak penjemput yang sudah ditentukan sesuai dengan data yang ada dalam dokumen UM handling service
- Untuk pengantar bisa diurus oleh orang tua sendiri atau jika tidak pihak perusahaan bisa menyediakan / hal – hal yang harus diperhatikan bila orang tua si anak meminta fasilitas pengantar / pendamping kepada petugas dan carrier :
- Pengantar adalah karyawan tetap dari airlines tersebut
- Sebaiknya wanita
- Sehat, tidak cacat, dan tidak mabuk udara
- Mempunyai inisiatif yang tinggi lebih diutamakan yang berpengetahuan dan berpengalaman mengasuh anak – anak
- Mengetahui keadaan daerah / kota / negara yang dituju
- Ada surat izin dari suami bila sudah menikah
- Ada surat izin dari orang tua bila belum menikah dan belum berumur 21 tahun,
Anak berusia 12 – 15 tahun, walaupun telah membayar tiket dengan tariff dewasa WCHR ( wheel chair )adalah penumpang yang memerlukan bantuan kursi
roda yang karena kondisi kesehatannya atau keadaan fisiknya memerlukan
kursi roda untuk menuju ke pesawat atau sebaliknya.
Baca juga mengenal ground handling
Baca juga mengenal ground handling
About cspointrips
I am proud to be able to join here and I am sure so with you. Anyone will feel comfortable to learn with a training where we educated to be a professional. I am waiting for you here to learn by promoting quality and professionalism.
About cspointrips
Hi I am proud to join here, if you are looking for a training that leads you to become a professional this is the place. Less time-consuming training and affordable costs supported by professional teachers are perfect if you are here..
0 komentar:
Post a Comment