Powered by Blogger.
Tag:

Permintaan Kursi Roda





Permintaan kursi roda

Permintaan kursi roda ini dapat dibagi dalam kategori berikut : 

Penumpang dapat naik dan turun sendiri serta bergerak ke / dari tempat duduk dalam hal ini dari gedung terminal ke pesawat dan sebaliknya penumpang akan memakai kursi roda. Penumpang seperti ini dikenal dengan istilah WCHC ( penumpang memerlukan kursi roda sewaktu di dalam cabin )
 
Penumpang tidak dapat naik dan turun dari pesawat sendiri. Tetapi dapat berjalan ke / tempat duduk sendiri, dengan sangat sulit dan pelan – pelan. Penumpang seperti ini dikenal dengan istilah WCHS ( penumpang tidak bisa naik – turun pesawat menggunakan tangga atau step ).
 

Baca juga Ground Handling

Penumpang tidak bisa naik – turun pesawat sendiri ke / dari tempat duduknya, dan tidak bisa berjalan agak jauh, misalnya di ramp. Penumpang seperti ini dikenal dengan sebutan WCHR.
Untuk point 2 dan 3 penumpang harus disediakan kursi roda dari petugas pembantu bandara keberangkatan dan badara tujuan. Bila tidak ada yang mengantar dan menjemput, dapat dimintai bantuan cabin crew atau ground staff,dll

STCR ( STRETCHER ) adalah penumpang yang memerlukan tandu, penumpang yang mempunyai kondisi fisik dan mentalnya memerlukan alat bantu untuk memudahkan penumpang naik ke pesawat / berada di dalam pesawat. Pengangkutan penumpang sakit ini harus melalui proses penanganan standar yang disebut medical clearance atau medical case yang disingkat MEDA. 

Untuk kepentingan ini, maka perusahaan penerbangan harus menyediakan peralatan tersebut dan untuk memudahkan koordinasi, penyediaan alat tandu sebelumnya harus dilakukan terlebih dahulu. Permintaan tandu harus diajukan jauh sebelumnya. Permintaan ini akan terus diteruskan kepada bagian – bagian lain yang terkait dengan pengursannya. Untuk pembayaran, sebagian airline mengenakan biaya normal 100% sementara itu, beberapa airline yang lain ada yang menetapkan biaya tambahan yang besarnya bervariasi. 

Untuk pengangkutan penumpang yang ditandu ini, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
  • Adanya surat keterangan dokter yang menyatakan penumpang tahan naik pesawat dan penyakit yang dideritanya tidak menular
  • Diantar oleh anggota keluarga, perawat / dokter
  • Naik ke pesawat duluan dan turun belakangan
  • Tersedia ambulance di tempat / stasiun tujuan
  • Membayar biaya tambahan sebesar 200%
  • Beberapa perusahaan menetapkan biaya berbaring di pesawat sebesar tiga kali harga tiket normal di mana ia naik ( dengan asumsi ia memrlukan tiga seat ) Menandatangani form of indemnity
Perusahaan penerbangan menyediakan botol berisi oksigen bagi penumpang orang sakit yang membutuhkannya selama penerbangan dengan biaya / tariff yang telah ditentukan untuk setiap botolnya. 


Pemberitahuan tentang adanya penumpang orang sakit kepada awak pesawat tercantum di dalam dokumen yang disebut passage information sheet ( PIS ). Informasi ini tentang penumpang orang sakit, termasuk permintaan tandu atau stretcher langsung dikirim bersamaan dengan pengiriman load message pada saat keberangkatan pesawat. 

Dalam hal ini untuk memperlancar pekerjaan, maka diperlukan adanya koordinasi menyangkut seating, makanan, ambulance, pihak penyambut / penjemput ,dll.

PGNT ( PREGANT WOMAN ) adalahpenumpang wanita hamil, untuk wanita hamil yang usia kehamilannya sekitar 32 minggu ( 8 bulan ) tidak dapat diterima untuk diangkut oleh pesawat. Namun, jika keadaan memaksa, hal tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut


  1. ada surat keterangan dokter yang merawatnya dan diketahui oleh dokter perusahaan
  2. Menandatangani form of indeminity.
Untuk wanita hamil diusahakan tidak terbang terlalu lama, maksimal 4 jam. Bila lebih dari 4 jam hendaknya dibagi pada penerbangan lain dengan maksimal 4 jam perjalanan sehingga tidak melelahkan yang bersangkutan.

BND ( BLIND ) penumpang buta, untuk penanganan penumpang buta harus diserahkan oleh pengantar kepada petugas airline di check – in counter airport. Jika pengantar tidak ikut serta, petugas stasiun harus mendampingi penumpang buta tersebut sampai penumpang tersebut naik ke pesawat. Di stasiun tujuan, ground staff harus membantu penumpang turun dan menyelesaikan bagasinya. 

Bila ada penjemputnya, serahkan penumpang tersebut kepada yang bersangkutan dan bila tidak ada penjemputnya, berilah bantuan sampai di alamat yang dituju. Untuk penumpang buta yang membawa anjing, anjing tersebut harus di masukkan ke dalam cargo compartment. Namun, jika penumpang tersebut mengaharapkan anjingnya ikut bersamaan ke dalam kabin pesawat, harus di penuhi persyaratan sebagai berikut :



  • Anjing harus menggunakan brongsong ( penutup mulut dari besi )
  • Anjing tidak boleh duduk ditempat duduk penumpang.
  • Anjing diberi alas dengan bahan yang dapat menyerap air dan kotoran.
  • Anjing tidak akan menggangu penmpang atau membahayakan penumpang lain di pesawat.
  • Anjing dipastikan dalam kondisi sehat.
  • Semua peraturan pemerintah untuk memebawa anjing harus ditaati.
  • Hanya satu anjing penuntun orang buta yang diperkenankan untuk setiap penerbangan.
  • Penumpang buta yang membawa anjing penuntun harus diberangkatkan naik ke pesawat lebih dulu dari penumpang lainnya.
Dalam menerima pembukuan ( reservasi ) penumpang dengan anjingnya harus diperhatikanpersyaratan sebagai berikut :

  • Persyaratan kota transit dan kota tujuan harus dipenuhi bila tidak, maka pengangkutan ditolak.
  • Penerbangan nonstop yang terlalu lama ( sekitar 4 jam ), dalam hal ini pengangkutan anjing jangan diterima.
  • Airline tidak bertanggung jawab atas pelanggaran aturan – aturan yang berlaku.
  • Airline tidak bertanggung jawab atas sakit, kecelakaan, kematian, dan sebagainya yang terjadi pada anjing tersebut. Kepala stasiun keberangkatan harus memberitahukan kepada stasiun dan stasiun tujuan atas anjing penumpang buta tersebut.
Kepala stasiun keberankatan harus memberitahukan kepada stasiun dan stasiun tujun atsa anjing penumpang but tersebut.


FATMAN ( OBESITAS ) penumpang gemuk, untuk penanganan penumpang tersebut dengan kondisi badan yang melebihi batas normal harus disediakan kursi 2 dan ditempatkan dibarisan depan atau paling belakang serta dekat gang/row. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan penumpang tersebut masuk dan keluar dari kursi / barisannya sehingga tidak mengganggu penumpang lain. Penumpang semacam ini tetap membayar 100% meskipun ada beberapa airline yang memepunyai aturan lain, yaitu membayar 2 kursi atau kena biaya tambahan 50%.

POOLING ( 2 anak yang ditempatkan dalam satu kursi ) bila diketahui ada penumpang anak untuk penerbangan tertentu, perlu diberlakukan ketentuan untuk pooling anak. Maka untuk satu kursi dapat diisioleh 2 orang anak setelah diketahui secara pasti kondisi fisik kedua anak tersebut memungkinkan untuk didudukan dalam satu kursi. Ketentuan seperti ini biasanya diberlakukan apabila terdapat kondisi sebagai berikut :

  • Kondisi pesawat penuh ( peak season ). Bila tidak penuh, tetap didudukan satu kursi untuk satu anak.
  • Umur kedua anak tersebut tidak lebih dari 7 tahun.
  • Kedua anak tersebut bisa bersandar dalam satu kursi dan satu keluarga denga seizin orang tua.
  • Ditentukan di airport setelah petugas melihat secara langsung kondisi fisik anak. Ketentuan pooling inin hanya untuk pesawat – pesawat tertentu yang memang dapat melakukan ketentuan tersebut.
  • Umumnya ketentuan ini hanya diberlakukan untuk penerbangan ke luar negeri (internasional ) 
     
Baca juga Ground Handling

About cspointrips

I am proud to be able to join here and I am sure so with you. Anyone will feel comfortable to learn with a training where we educated to be a professional. I am waiting for you here to learn by promoting quality and professionalism.

About cspointrips

Hi I am proud to join here, if you are looking for a training that leads you to become a professional this is the place. Less time-consuming training and affordable costs supported by professional teachers are perfect if you are here..

0 komentar:

Post a Comment